Lowongan 173 Dosen PTNBH Universitas Negeri Yogyakarta

Universitas Negeri Yogyakarta buka lowongan 173 dosen PTNB. Yuk, kawna-kawan alumni, jangan lewatkan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Batas usia maksimal 50 tahun 0 bulan 0 hari per 1 Juli 2023.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Persyaratan Khusus

  1. Pelamar berasal dari Program Studi dan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan status terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
  2. IPK minimal S-2 = 3,00; dan S-3 = 3,25.
  3. Memiliki keahlian khusus sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Program Studi.

Lain-lain

  1. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
  2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen PTNBH;
  3.  Pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas sesuai ketentuan, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
  4. Menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi di Universitas Negeri Yogyakarta dan tidak mengundurkan diri selama 5 tahun terhitung sejak diangkat sebagai dosen.
  5. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun. Pelamar wajib selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://rekrutmen.uny.ac.id.

Informasi lebih lanjut silakan kunjungi https://rekrutmen.uny.ac.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *